Bphtb
merupakan sebuah objek pajak yang telah dikenakan karena adanya perolahan atas
hak atas tanah atau bangunan. Pemindahan hak ini muncul karena proses dari jual
beli, hibah, tukar menukar, wasiat, hibah, dan juga pemasukan perseroan atau
bahan hukum yang lainnya, pemisahan hak yang bisa menyebabkan peralihan,
penunjukkan pembeli dalam sebuah lelang, pelaksanaan atas putusan hakim yang
punya kekuatan hukum tetap, penggabungan untuk usaha, peleburan untuk usaha,
dan juga pemekaran hadiah atau usaha.
Berdasarkan UU
No. 21 Th 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah & bangunan seperti yang
sudah diubah dengan UU No. 20 Th 2000, pemberian tentang hak pengelolaan adalah
objek pajak. Dikarenakan atas hal ini, hak pengelolaan dari objek pajak
merupakan penerima hak pengelolaan mendapat manfaat yang ekonomis dari tanah
yang telah dikelola.
Mengingat
umumnya Hak Pengelolaan diberi untuk Departemen, Pemerintah Daerah Propinsi,
Lembaga Pemerintah non Departemen, Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten, Perum
Perumnas tidak dimaksudkan guna mencari keuntungan, lembaga pemerintah yang
lain, dengan begitu pengenaan terhadap Bea Perolahan Hak Tanah & Bangunan
karena pemberian Hak Pengelolaan harus diatur dengan peraturan pemerintah.

Setiap badan
atau orang yang mendirikan bangunan itu harus mempunyai IMB. Di bawah ini
adalah cara mengurus IMB, antara lain:
Subjek pajak yang harus dikenakan BPHTB, yaitu orang
pribadi atau sebuah badan yang mendapatkan Hak atas Tanah/ Bangunan.
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, maka tarif pajak yang ditetapkan
adalah sebesar 5%. Untuk pembayaran BPHTB, maka para waji pajak diberi
kepercayaan menghitung, membayar, sekaligus melaporkan pajak yang terhutang
sendiri memakai SPTPD. Di bawah ini adalah rumus perhitungan BPHTB, antara
lain:
Tarif pajak x Dasar pajak
Tarif x (NJOP PBB - NJOPTKP)
Berdasarkan
Perda No. 18 Th 2010 Pasal 7 Ayat 1, maka besaran pokok BPHTB yang terhutang
dihitung dengan mengkalikan tarif seperti dalam dasar pajak sesudah dikurangi
NJOPTKP. Dalam hal ini, maka NPOP tidak diketahui atau bisa juga lebih rendah
dari NJOP yang dipakai dalam pengenaan terhadap PBB di tahun terjadinya
perolehan, maka besaran dari pokok BPHTB yang telah terhutang dihitung dengan
mengaklikan NJOP sesudah dikurangi NPOPTKP.
Berdasarkan Pemerintah No. 34 Th 2016, maka besaran
pajak penghasilan dari pengalihak hak atas tanah atau bangunan seperti dalam
Pasal 1 ayat 1 huruf a adalah :
- 2,5% dari umlah bruto nilai pengalihan hak atas taah atau bangunan selain pengalihan dari hak atas tanah atau bangunan berbentuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
- 1% dari jumlah bruto untuk nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan berbentuk rumah sederhana dan juga rumah susun sederhana dilakukan wajib pihak untuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
- 0% atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan pada pemerintah, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, seperti yang ada dalam UU yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
BPHTB Waris
Berdasarkan UU
No. 21 Th 1997, yaitu tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan
seperti yang sudah diubah ke dalam UU No. 20 Th 2000, telah disebutkan
perolehan hak dikarenakan hibah wasiat dan waris adalah objek pajak. Perolehan
hak dikarenakan waris merupakan perolehan hak tanah dan bangunan oleh ahli
waris yang didapat dari pewaris yang telah berlaku sesudah pewaris yang
meninggal dunia.
Ketika pewaris
telah meninggal dunia, hakikatnya sudah terjadi sebuah pemindahan hak dari
pewaris pada ahli waris. Ketika terjaid peristiwa hukum yang menyebabkan
pemindahan hak itu adalah ketika perolehan hak dikarenakan waris yang menjadi
objek pajak. Mengingat ahli waris itu mendapat hak dengan cuma-cuma, jadi wajar
bila perolehan hak karena waris umumnya termasuk juga dengan objek pajak yang
telah dikenakan dalam pajak.
Perolehan hak
dikarenakan hibah wasiat merupakan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari
orang pribadi atau badan dari pemberian hibah wasiat yang telah berlaku sesudah
pemberian hibah wasiat yang telah meninggal dunia. Umumnya, untuk penerima
hibah wasiat merupakan orang pribadi yang ada dalam hubungan keluarga dengan
sang pemberi hibah wasiat, atau bisa juga dari orang pribadi yang memaang tidak
mampu.
Disamping sebagai
orang pribadi, maka penerima hibah wasiat adalah badan yang memiliki kegiatan
pelayanan kepentingan umum di bidang keagamaan, sosial, kesehatan, pendidikan,
dan juga kebudayaan semata-mata tidak mencari sebuah keuntungan. Maka dari
itulah, ahli waris dan juga penerima hibah wasiat mendapat hak cuma-cuma untuk
memberikan keadilan, besarnya pengenangan atas BPHTB karena waris dan hibah
wasiat harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi, mau beli
rumah? Supaya transaksi untuk pembelian rumahnya bisa nyaman dan aman,
sebaiknya manfaatkan saja jasa dari para agen properti yang profesional di rumah.com.